Atlet Yang bekerja secara bebas dapat mengajukan pemberitahuan kepada DJP untuk menggunakan NPPN dalam perhitungan pajak. Atlet yang tidak terikat dengan klub atau institusi olahraga tertentu dianggap melakukan pekerjaan bebas. Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan olahraga ini dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten https://p4jak8ola.online/
The Pajakbola Diaries
Internet 6 hours ago samuell381kcv7Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings